2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara

7 hours ago 1

loading...

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis hukuman yang mereka terima. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis hukuman yang mereka terima. Mereka divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, keputusan tersebut setelah berdiskusi pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat (9/5/2025).

"Maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi, karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata Philipus yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan vonis adalah mereka telah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

(rca)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |