Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta

4 hours ago 73

loading...

Dianopa Prabandari, Analis SDM Aparatur di Biro OSDM Kemendikdasmen. Foto/Dok Pribadi.

Dianopa Prabandari, Analis SDM Aparatur di Biro OSDM Kemendikdasmen

Penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi tantangan besar, meski pemerintah telah menempatkannya sebagai agenda strategis nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan percepatan pelaksanaan skema ini pada 2025 melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

Dalam kunjungan kerja di salah satu instansi wilayah kerja Kantor Regional VI BKN (BKN,10/2025), Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan dari total 643 instansi pemerintah yang menjadi target pembangunan manajemen talenta, sebanyak 512 instansi (sekitar 80%) sudah memproses dan menerapkannya. Namun, hanya 82 instansi yang menerapkannya secara operasional.

Angka ini menunjukkan bahwa manajemen talenta sudah bergerak, tetapi belum sepenuhnya hidup. Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa tahapan paling awal manajemen talenta, akuisisi talenta, masih menjadi titik lemah. Padahal akuisisi merupakan fondasi dari tahapan manajemen talenta selanjutnya, mulai dari pengembangan, retensi, hingga penempatan talenta pada jabatan strategis.

Tanpa proses akuisisi yang kuat dan valid, manajemen talenta berpotensi menjadi ritual administratif tanpa dampak nyata terhadap kualitas SDM ASN. Dalam kerangka besar pembangunan nasional, manajemen talenta bukan sekedar konsep. Namun merupakan instrumen penting menuju visi Indonesia Maju serta mendukung agenda Asta Cita Presiden, khususnya penguatan pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan. pemuda, dan penyandang disabilitas.

PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas mewajibkan setiap instansi untuk menyelenggarakan manajemen talenta ASN dan menyiapkan talent pool untuk mengisi posisi strategis secara berkelanjutan. Namun, implementasi kebijakan tidak berjalan mulus. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto (BKN, 2/2025), menyebut lima kendala utama yang hampir dialami seluruh instansi: keterbatasan anggaran, kurangnya asesor, lemahnya komitmen pejabat pembina kepegawaian, minimnya sarana dan prasarana, serta keterbatasan data dan sistem informasi. Semua masalah ini berakar pada tahap akuisisi talenta yang belum dijalankan secara serius.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |