loading...
Dana PIP menjadi satu bansos yang jadi incaran penyelewengan. Foto/Kemendikdasmen.
JAKARTA - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi satu bantuan sosial (bansos) yang jadi incaran pungli. Masyarakat pun bisa melaporkan penyelewengan dana itu melalui berbagai saluran.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah kepada siswa tidak mampu, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
Siswa yang masuk dalam daftar PIP akan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kartu identitas penerima PIP. Baik itu KIP pendidikan dasar dan menengah dan juga KIP kuliah untuk mahasiswa.
Pencairan Dana PIP 2025 10 April
Melansir Instagram resmi PIP, dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan mulai disalurkan pada 10 April 2025. Pencairan bisa menggunakan buku tabungan maupun melalui mesin ATM.
Baca juga: Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
Jumlah penerima PIP 2025 untuk kelas akhir ialah sebanyak:
- SD: 938.160 siswa
- SMP: 911.625 siswa
- SMA: 399.260 siswa
- SMK: 442.698 siswa
Total Dana PIP 2025 untuk semua jenjang adalah sebanyak:
- SD: Rp211.086.000.000
- SMP: 341.859.375.000
- SMA: Rp359.334.000.000
- SMK: Rp398.428.200.000
Baca juga: Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Modus Penyelewengan PIP
Sebelumnya Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Andhika Ganendra mengungkapkan sejumlah bentuk penyelewengan dana bantuan PIP.
Modus pertama adalah oknum pihak sekolah memotong dana bantuan Pendidikan PIP itu sebelum dananya diserahkan ke siswa penerima. Alhasil dana yang diterima siswa itupun tidak penuh sebagaimana yang seharusnya.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar yang Tangani Penyelewengan PIP di Karawang
Sedangkan modus kedua adalah oknum pihak sekolah ada yang meminta iuran setelah dana PIP diterima siswa. Perilaku inipun sangat tidak sesuai dalam mendukung program Pendidikan, khususnya untuk membantu siswa tidak mampu.
Cara Lapor Pungli PIP
Pemerintah pun tidak tinggal diam akan penyelewengan dana PIP ini. Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, disebutkan mengenai akses pengaduan pungli PIP.
Berikut ini caranya:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui alamat:
a. Telepon : Hotline 177;
b. surel : [email protected]; dan
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.
2. Aplikasi SIPINTAR
Berbagai bentuk penyelewengan dana PIP bisa dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR pada menu pengaduan;
3. Lapor ke pihak berwenang di Pemerintah Provinsi
Layanan pengaduan pungli PIP juga disediakan di Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
Akses pengaduan penyelewengan PIP juga bisa ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota
5. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
6. bank penyalur di tingkat pusat atau atau di tingkat wilayah/cabang.
Demikian cara lapor penyelewengan bantuan PIP. Semoga bermanfaat.
(nnz)