Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi

5 hours ago 2

loading...

Aufaa Luqman Re A (19), penggugat mobil Esemka Jokowi bersama kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Vitriana

SOLO - Aufaa Luqman Re A (19), warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, telah melayangkan gugatan mobil Esemka Jokowi. Saat ditemui di sela-sela sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aufaa memberikan alasan khusus membeli mobil Esemka.

"Alasan ingin membeli Esemka karena harga terjangkau dan bak yang lebih luas," ujar Aufaa, Kamis (24/4/2025).

Gugatan wanprestasi dilayangkan kepada tiga pihak yakni mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Menurut dia, alasan menggugat karena kecewa setelah melakukan survei ke lokasi pembuatan justru kosong dan tidak ada aktivitas.

"Klien kami sebagai penggugat merasa tidak bisa membeli mobil Esemka akhirnya klien kami melakukan gugatan kepada PT Esemka. Gugatan ke Pak Jokowi karena ikut mempromosikan mobil Esemka," kata Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto.

Dalam sidang dengan agenda mediasi ini dihadiri langsung PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka. Sigit menyampaikan jika mobil Esemka tersedia, maka kliennya akan membayar secara tunai.

"Sidang mediasi ini diupayakan mediator untuk perdamaian. Dari tergugat nanti seperti apa, apakah ada konsep perdamaian. Dari klien kami juga terakhir bicara sudah menurunkan juga tentang keinginan tidak hanya dua mobil, misalnya hari ini pihak tergugat PT Esemka bisa menghadirkan unit mobil langsung kita beli dan siap dibeli tunai," ungkapnya.

Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut.

"Tuntutannya adalah menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ujar Sigit.

Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dia layangkan dikabulkan.

(jon)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |