Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%

20 hours ago 6

loading...

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan secara otomatis pada saat sistem memproses pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan khusus atau melalui proses birokrasi yang rumit untuk mendapatkan potongan tersebut.

"Kami ingin memberikan kemudahan maksimal kepada warga Jakarta. Potongan 7,5% ini langsung terpotong di sistem saat pembayaran dilakukan, selama masih dalam periode yang telah ditetapkan yaitu hingga akhir Juli 2026," ujar Morris Danny.

Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan beban yang lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu pengeluaran yang perlu kembali diprioritaskan di tengah aktivitas sehari-hari.

Perbedaan Nilai Tagihan di Kanal Pembayaran
Meski demikian, Morris Danny juga mengimbau wajib pajak agar tidak bingung jika melihat adanya perbedaan nilai antara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai tagihan aktual di kanal pembayaran. Hal ini dikarenakan potongan 7,5% tidak selalu ditampilkan secara terpisah atau eksplisit pada kanal-kanal pembayaran tertentu.

"Apabila nilai tagihan yang muncul saat akan membayar di ATM atau aplikasi digital lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT fisik, itu tandanya potongan otomatis sudah berjalan. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena hak insentifnya dipastikan tetap terpenuhi," tambahnya.

Bebas Sanksi Administratif untuk Tunggakan Lama
Selain potongan untuk PBB-P2 tahun berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan angin segar berupa pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan denda keterlambatan.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |