Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Merkuri Cair Rp17,5 Miliar ke Burkina Faso

3 hours ago 1

loading...

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Foto/Dok. SindoNews

SURABAYA - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang mencapai Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan ini hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury. Baca juga: Setop Perdagangan Merkuri Ilegal Perlu Komitmen Global

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. ”Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," katanya, Kamis (30.

Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/07) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan ada 826 karton keramik, atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor. Kemudian 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang yang berhasil diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, dan 71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar Rp17,5 miliar.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |