loading...
Menurut para ulama, mengqadha (mengganti) puasa Ramadan dapat digabung dengan puasa sunnah. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah berniat meng- qadha puasa Ramadan dengan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis? Bagaimana hukumnya? Menurut para ulama, mengqadha (mengganti) puasa Ramadan dapat digabung dengan puasa sunnah . Berikut penjelasannya:
Hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha:
"Dulu aku memiliki utang puasa Ramadan, sementara aku tidak bisa meng-qadha-nya kecuali sampai bulan Syaban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Zakariya Ibnu Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Zakariya Al-Anshari, Abu Yahya dalam kitabnya Fathu Al-Wahab mengutip pernyataan Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu', niatnya cukup seperti di bawah ini.
Meng- qadha puasa Ramadan dapat dikerjakan pada hari-hari biasa maupun hari-hari puasa sunnah. Misalnya puasa Senin Kamis , Syawal, Rojab, Syaban, maka sudah termasuk mendapatkan pahala puasa wajib dan pahala puasa sunnah.
Baca juga: Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Berikut lafaz niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhai fardhi syahri Ramadhona lillaahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala".
Bagi masih punya utang puasa Ramadan, sekarang saatnya untuk melunasinya dengan berbarengan melaksanakan puasa sunnah Senin-Kamis. Insya Allah pahalanya dobel.
Baca juga: 5 Hari yang Dilarang Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Simak di Sini Saja!
(wid)