Bolehkah Merayakan Tahun Baru Islam?

4 hours ago 3

loading...

Para ulama mengingatkan, dalam memperingati tahun baru Hijriah tidak boleh meniru-niru (tasyabbuh) tradisi orang-orang non muslim yang merayakan tahun baru Masehi. Foto ilustrasi/freepik

Malam ini, umat Islam memasuki Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, atau tahun baru dalam kalender Islam (qomariah). Umumnya masyarakat akan merayakan pergantian tahun ini dengan suka cita dan kemeriahan. Bolehkah, tahun baru hijriah ini dirayakan? Bagaimana pandangan syariat terhadapnya?

Para ulama mengingatkan, dalam memperingati Tahun Baru Hijriah tidak boleh meniru-niru ( tasyabbuh ) tradisi orang-orang non muslim yang merayakan tahun baru Masehi. Tasyabbuh bil kuffar (meniru-niru tradisi nonmuslim) ini yang dilarang, karena tak memberi manfaat apa-apa, kecuali kesan bangga menjadi bagian dari tradisi itu.

Hendaknya kedatangan 1 Muharram ini disambut dengan kegiatan kegiatan syar'i, tanpa dentang lonceng, tak ada pesta, tak ada kembang api, maupun hiruk pikuk terompet.

Saat ini masih ada salah kaprah antusiasme warga dunia dalam hal ini umat Islam justru lebih pada perayaan tahun baru Masehi. Mereka ikut-ikutan berpawai yang dimulai sejak dini hari 00.00 setiap tahunnya. Kalaupun ada pawai, hendaknya didahului dengan edukasi Islami dan dilakukan di jam-jam sewajarnya (tidak harus jam 00.00).

Imam Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at menukil Imam Ibnu Rajab yang mengatakan bahwa : ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab."

Penegasan Imam Ibnu Rajab itu adalah menjelaskan tentang firman Allah dalam surat At Taubah ayat 36. Allah berfirman :

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضَ مِنْهَاۤ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ ۗ

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |