loading...
Boni Hargens. Foto: Istimewa
JAKARTA - Peraturan Presiden (perpres) terkait transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan bakal resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Analis Politik dan Hukum Boni Hargens menilai bahwa urgensi utama di balik penerbitan Perpres Ojol adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi.
"Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi. Selama ini, perusahaan aplikasi (aplikator) menerapkan potongan komisi yang dinilai terlalu membebani pengemudi, bahkan sering kali melebihi 20% dari total tarif per perjalanan. Regulasi ini hadir sebagai intervensi negara untuk memangkas dan menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%," ujar Boni dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dia pun menegaskan bahwa pengemudi ojol berhak mengantongi pendapatan minimal 92% dari tarif perjalanan, yang diharapkan dapat langsung mendongkrak kesejahteraan keluarga mereka. Urgensi kedua adalah perlindungan dan Jaminan Sosial bagi pengemudi.
Baca juga: Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Status pengemudi ojol selama ini dikategorikan sebagai "mitra", yang membuat mereka kerap luput dari hak-hak ketenagakerjaan formal. "Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya," kata Boni.
Lalu urgensi ketiga adalah penataan hubungan kemitraan yang lebih adil. "Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi (seperti suspend akun) sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator", ujar doktor filsafat lulusan Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut.


















































