Dilaporkan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis ke Polisi, Roy Suryo: Saya Ketawa dan Senyum Aja

2 hours ago 2

loading...

Pakar telematika Roy Suryo menanggapi dirinya bersama Ahmad Khozinudin yang dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Foto: Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi dirinya bersama Ahmad Khozinudin yang dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dia tertawa atas laporan tersebut.

“Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Mantan Wakapolri Ungkap Keanehan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana

Dia kemudian menunjukkan sebuah gambar ilustrasi dengan tulisan Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit. “Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul, itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).

Laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Dalam LP yang dibuat Eggi, dia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai Hari Lubis, dia melaporkan Roy Suryo.

Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

(jon)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |