Guru Besar UI Sebut Perpol No 10/2025 Selaras dengan Putusan MK

3 hours ago 4

loading...

Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. Foto/istimewa

JAKARTA - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 tentang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi dinilai sah sepanjang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian. Perpol tersebut juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol No. 10/20256 dapat dikatakan selaras linear dengan Putusan MK No. 114/2025," ujar Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, Senin (22/12/2025).

Indriyanto menjelaskan, isu aktual yang menjadi perhatian adalah masalah yang tidaklah terlepas dari perkembangan dan perubahan mendasar lingkungan strategis yang dinamis dewasa ini. Hal itu sangat memengaruhi perilaku negara dalam membaca setiap potensi ancaman dan situasi yang mengancam keamanan penegakan hukum sebuah negara.

Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi

"Karena dinamisasi keputusan maupun kebijakan negara dalam hal ini terkait dengan para penegak hukum akan mencakup pemaknaan dampak, sosio ekonomi, politik, dan hukum atas penegakan hukum dalam sistem hukum," katanya.

Apalagi telah berubah paradigma dan mengarah dengan isu nasional kontemporer yang berkelebihan, karena keadaan-keadaan khusus yang dikhawatirkan membahayakan kehidupan bernegara. "Berupa isu penegakan hukum yang berdampak pada sentuhan hukum dan distabilitas sistem peradilan pidana, yaitu jabatan Polri di luar kepolisian baik pada Kementerian atau Lembaga Negara," ujarnya.

Indriyanto menyebut, persoalan harmonisasi dan juga sinkroniasi sistem penegakan hukum ini merupakan facet antara Hukum Tata Negara (Lembaga Penegak Hukum/Polri dengan Kementerian/Lembaga Negera) dan Hukum Administrasi Negara yang tentunya berdampak tidak saja pada linear hukum, juga sisi sosio poltik dan ekonomi kepada Negara dan Masyarakat.

"Bahwa facet antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, suatu distribution of power merupakan hal yang absah penempatan anggota sebuah lembaga dengan tugas pokok fungsi kewenangan untuk menduduki jabatannya pada kementerian/lembaga negara lainnya sesuai kompetensi yang dimilikinya," ujarnya.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |