Harapan Keadilan Prosedural di Balik Permintaan dr Tifa dan Roy Suryo Mengembalikan SPDP ke Kepolisian

8 hours ago 3

loading...

Ramdansyah bersama dengan Koordinator Troya, Refly Harun. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI & Praktisi Hukum Troya

PERMINTAAN agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik disuarakan oleh dr. Tifa dan Roy Suryo melalui koordinator penasihat hukum mereka, Refly Harun. Permintaan tersebut menggeser fokus perdebatan dari sekadar benar atau salahnya tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu menuju persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara hukum mengelola proses penegakan hukum yang menyangkut seorang mantan presiden.

Dalam konteks inilah polemik ijazah Joko Widodo menjadi ujian serius bagi keberadaan negara hukum di Indonesia. Setelah hampir satu tahun perdebatan berlangsung di ruang publik, isu yang semula berpusat pada keaslian sebuah dokumen kini bergerak ke wilayah yang lebih fundamental: apakah hukum telah dijalankan melalui prosedur yang benar dan setara bagi semua pihak?

Secara normatif, penyidik memiliki ruang waktu yang terbatas untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Persoalannya, tenggat waktu tersebut diduga telah terlampaui. Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa mendasarkan argumentasinya pada dugaan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah dimulai sejak 13 Januari 2026.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan sesuai batas waktu prosedural yang ditentukan undang-undang. Perdebatan mengenai tenggat waktu tersebut sesungguhnya membawa publik pada pertanyaan yang lebih mendasar.

Persoalannya bukan lagi sekadar apakah berkas telah lengkap atau belum, melainkan apakah seluruh proses hukum dijalankan sesuai prinsip negara hukum. Pada titik inilah konsep rule of law menjadi relevan untuk membaca polemik yang berkembang.

Bukan Rule by Law, tetapi Rule of Law

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tersebut, pemikiran Brian Z. Tamanaha menawarkan perspektif yang lebih jernih. Dalam The Rule of Law for Everyone (2002), Tamanaha mengingatkan bahwa pertanyaan paling penting dalam negara hukum bukanlah apakah warga negara tunduk kepada hukum, melainkan apakah kekuasaan juga tunduk kepada hukum. Negara hukum tidak diukur dari kemampuannya menghukum masyarakat, tetapi dari kesediaannya membatasi dirinya sendiri.

Salah satu kekeliruan yang kerap muncul dalam polemik ini adalah kecenderungan publik memandang kasus hanya melalui dua kemungkinan: ijazah asli atau ijazah palsu. Akibatnya, perhatian terhadap kualitas prosedur hukum justru terpinggirkan. Padahal dalam negara hukum modern, prosedur bukanlah persoalan administratif yang dapat diabaikan. Prosedur merupakan sumber legitimasi hukum itu sendiri.

Putusan dapat saja benar secara substansi, tetapi kehilangan legitimasi apabila diperoleh melalui proses yang dipandang tidak adil. Karena itu, tuntutan pengembalian SPDP tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menghambat proses hukum. Tuntutan tersebut juga dapat dibaca sebagai permintaan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |