loading...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat Jabar untuk periode tahun 2024 ke bawah. Foto/Binti Mufarida
JAWA BARAT - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat Jabar untuk periode tersebut.
Awalnya, dia mengatakan bahwa sebentar lagi Lebaran 2025. Dia meminta maaf kepada warga Jabar apabila Pemprov Jabar selama ini belum memberikan layanan yang terbaik.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
“Jadi, yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan. Tapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” sambungnya.
Dia mengingatkan tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan bermotor yang belum bayar pajak setelah tenggat waktu yang diberikan Pemprov Jabar tersebut. “hayo kamu mau lewat mana? Mau lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan?” katanya.
(rca)