loading...
Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan tampang 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura sejak 2023. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan tampang 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura sejak 2023.Para tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para terangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Begini Cara Sindikat Perdagangan Bayi Dapatkan Mangsa, Jerat Orang Tua Korban Lewat Facebook
Identitas tersangka antara lain, Maryani (33) berperan sebagai penampung; Yenti (37) penampung, Yenni (42) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52) berperan mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
Fie Sian (46) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Devi Wulandara (26), pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anisah (31) pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan mencari orang tua paslu.
A Kiau (58), pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan Singapura, serta pengasuh bayi; Astri Fitrinika alias Fira alias Desa alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) perekrut bayi. Tersangka Astri Fitrinika telah merekrut 25 bayi sejak 2023.
Djaka Hamdani Hutabarat (35) perekrut bayi; Elin Marlina alias Erlina (38) perekrut bayi; Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) perekrut bayi.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Bayi asal Jabar Bertambah Jadi 13 Orang
Para tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung, Jakarta, dan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).