Iran Anggap Demonstran Musuh Tuhan yang Akan Dihukum Mati

10 hours ago 4

loading...

Pihak berwenang Iran anggap para demonstran sebagai musuh Tuhan yang akan dihukum mati. Foto/X via Times of Israel

TEHERAN - Di tengah dua minggu protes massal, Jaksa Agung Iran Mohammad Movahedi Azad telah memperingatkan bahwa siapa pun yang berpartisipasi dalam demonstrasi akan dianggap sebagai "musuh Tuhan". Menurutnya, tuduhan sebagai "musuh Tuhan" berakibat padahukuman mati sesuai hukum Iran.

Pernyataan keras tersebut disiarkan oleh stasiun televisi pemerintah Iran pada Sabtu malam. Azad mengatakan bahwa bahkan mereka yang membantu para perusuh akan menghadapi tuduhan serupa.

Baca Juga: AS Bersiap Ikut Campur Dalam Kekacauan Iran: 'Bantuan Sedang Dalam Perjalanan'

Pasal 186 hukum Iran menyatakan bahwa jika suatu kelompok atau organisasi terlibat dalam perlawanan bersenjata terhadap Republik Islam, semua anggota atau pendukung yang secara sadar membantu tujuan kelompok atau organisasi tersebut dapat dianggap sebagai "mohareb" atau "musuh Tuhan", bahkan jika mereka tidak secara pribadi berpartisipasi dalam kegiatan bersenjata.

Hukuman untuk "mohareb", yang diuraikan dalam Pasal 190 hukum tersebut, sangat berat dan termasuk hukuman mati, hukuman gantung, amputasi tangan kanan dan kaki kiri, atau pengasingan internal permanen.

"Jaksa penuntut harus dengan cermat dan tanpa penundaan, dengan mengeluarkan dakwaan, mempersiapkan dasar untuk persidangan dan konfrontasi yang menentukan dengan mereka yang, dengan mengkhianati bangsa dan menciptakan ketidakamanan, berupaya untuk mendominasi negara," bunyi pernyataan Azad, seperti dikutip NDTV, Sabtu (10/1/2026). "Proses hukum harus dilakukan tanpa kelonggaran, belas kasihan, atau toleransi."

Setidaknya 65 orang tewas selama protes, dan lebih dari 2.300 orang ditahan, menurut Human Rights Activists News Agency yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Versi laporan TIME, yang mengutip dokter di Teheran, menyebut 217 orang telah tewas.

Internet dan saluran telepon di Teheran dilaporkan telah diputus sejak Kamis.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |