loading...
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama delapan jam diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) selama delapan jam diperiksa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Penyidik Korps Adhyaksa mendalami peran Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dalam impor-ekspor.
“Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama dalam kaitan dengan impor-ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, Ahok memang mengetahui adanya aktivitas ekspor terhadap minyak mentah dan produk kilang. Lalu, di saat yang sama juga terdapat impor terhadap minyak dan produk kilang.
"Yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui ada namanya ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang," tuturnya.
Dia mengatakan, semua itu masih dalam proses pendalaman penyidik Kejagung. Kejagung juga bakal meminta data ke Pertamina berkaitan agenda-agenda rapat sebagaimana dijelaskan Ahok dalam pemeriksaan.
"Tentu ada kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab sesuai pertanyaan penyidik yang masih bersifat umum terkait dengan tugas dan fungsinya. Lalu, apakah mengetahui terkait rencana ekspor-impor, semua itu tentu diarahkan pada peran dari 9 tersangka," jelasnya.
Dia menambahkan, pertanyaan kepada Ahok sebagai saksi berkaitan pembuktian kasus dugaan korupsi yang dilakukan 9 orang tersangka. Selain Ahok, terdapat 7 orang lain yang juga diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Bahkan ada beberapa yang sudah diperiksa, termasuk direksi, semua itu dalam rangka bagaimana penyidik menemukan bukti sebanyak mungkin untuk membuat terang perbuatan para tersangka. Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tak semua orang harus jadi tersangka, tapi bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka, itu yang difokuskan," pungkasnya.
(rca)