loading...
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari empat lokasi berbeda terkait kasus korupsi pengadaan PDNS. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari empat lokasi berbeda. Penggeledahan itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital atau ( Komdigi ) pada 17-18 Maret 2025.
"Pada hari ini, Kamis 24 April 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan (dokumen)," katanya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting, Jumat (25/4/2025).
"Adapun dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS, dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan," katanya.
Bani memerinci, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. "Di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang / Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," ucapnya.
Penggeledahan tersebut, kata dia, merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya. "Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," katanya.
Bani mengatakan, selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi. "Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," katanya.
Bani mengatakan, dari hasil penyidikan yang masih berjalan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa PDNS Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2024 itu.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat," ucapnya.
(cip)