loading...
Untuk Ramadan 1447 H / 2026 M, Baznas Ri menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,5 kilogram beras premium. Foto ilustrasi/ist
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan ketentuan dan besaran zakat fitrah tahun 2026 atau 1447 hijriah secara nasional, berikut syarat dan bentuk pembayarannya.
Dikutip dari laman resmi BAZNAS RI, secara umum, terdapat beberapa syarat utama yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah . Pertama, ia harus beragama Muslim. Kedua, memiliki persediaan makanan pokok yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga selama bulan Ramadan sampai Hari Raya. Ketiga, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idulfitri.
Sementara itu, mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokoknya sendiri—seperti fakir miskin—tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, kelompok ini justru termasuk pihak yang berhak menerima zakat sebagai bentuk perhatian dan solidaritas sosial dari sesama umat Muslim.
Baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yakni:
1. Beras
Bentuk pembayaran paling umum dan sesuai syariat adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Di Indonesia, beras menjadi pilihan relevan karena merupakan makanan pokok mayoritas penduduk.
2. Uang Tunai
Selain beras, zakat fitrah juga boleh dibayar dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing. Untuk tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan standar zakat fitrah sebesar Rp50.000 per orang, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin membayar secara praktis tanpa membawa beras.
Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial. Dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ), distribusi zakat akan lebih tertib dan tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik. Penyaluran yang baik memastikan fakir miskin mendapatkan bantuan berupa kebutuhan pokok sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Untuk Ramadan 1447 H / 2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang atau setara 2,5 kilogram beras premium. Umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.
Zakat fitrah yang ditunaikan dengan benar bukan hanya memenuhi tuntunan syariat, tetapi juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama. Semoga zakat yang ditunaikan membawa keberkahan dan diterima oleh Allah SWT. Aamiin.
Baca juga: Kisah di Zaman Nabi SAW : 3 Orang Kaya Baru yang Menolak Bayar Zakat
(wid)


















































