loading...
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumbagbar di periode Januari-September (Triwulan III) 2025 berhasil mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun. Foto/Dok. SindoNews
BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyampaikan capaian kinerja untuk periode Januari sampai dengan September (Triwulan III) 2025. Mereka berhasil mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun, meningkat tajam 171,94% (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Lampung dan Bengkulu. Selain itu, Bea Masuk sebesar Rp227 miliar dan Cukai sebesar Rp14 miliar turut memperkuat kontribusi terhadap kas negara. Penerimaan rutin, pelaksanaan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium juga menambah penerimaan sebesar Rp18,75 miliar. Baca juga: Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Plt Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar Agus Yulianto mengatakan, pencapaian ini sejalan dengan Asta Cita ke-7. ”Yakni peningkatan pendapatan negara dari pajak maupun bukan pajak sebagai fondasi kebijakan fiskal yang menopang program peningkatan kualitas sumber daya manusia,” katanya dalam siaran pers, Kamis (6/11/2025).
Tak hanya berfokus pada penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Hingga triwulan III tahun 2025, tercatat 841 penindakan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu.
Rincian barang hasil penindakan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, dam 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kemudian narkotika dan obat terlarang berupa 59,9 kg Methamphetamine, 50,5 kg Ganja, 14 gram Tembakau Gorilla, 250 butir Ekstasi, dan 280 butir Psikotropika. Baca juga: Setoran Pajak Seret, Purbaya Masih Butuh Rp781,6 Triliun Capai Target 2025
Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN Provinsi, Pemprov Lampung, dan Pemprov Bengkulu. ”Hal ini untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara,” ujarnya.
(poe)


















































