MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate

6 hours ago 3

loading...

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menkominfo, Johnny G Plate yang terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang terdaftar dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025.

PK yang ditolak ini terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Baca juga: Kasasinya Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

"Amar putusan: tolak," tulis putusan sebagaimana dilihat dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025).

Putusan ini dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Surya Jaya selaku Ketua, serta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," sambungnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

(shf)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |