Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?

13 hours ago 7

loading...

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Kamis (19/2). FOTO/Sekretariat Kabinet

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Kamis (19/2), dengan menetapkan tarif resiprokal sebesar 19% bagi mayoritas ekspor Indonesia. Perjanjian yang diklaim Gedung Putih sebagai kesepakatan besar ini memicu polemik setelah Mahkamah Agung (MA) AS secara mengejutkan membatalkan landasan hukum tarif tersebut.

"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira seperti dikutip, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: Efek Beli BBM dan LPG AS Rp253 Triliun, Indonesia Kurangi Impor dari Negara Ini

Menurut dia gugurnya ancaman tarif resiprokal 19%, Bhima menekankan bahwa Indonesia kini memiliki keleluasaan untuk memperluas kemitraan strategis dengan berbagai negara tanpa terikat pada satu blok eksklusif. Hal ini dipandang sebagai momentum emas untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung perdagangan dunia.

"DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama dengan negara lain," tegas Bhima.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, serta disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Meski tarif 19% tersebut merupakan penurunan dari ancaman awal sebesar 32% pada April 2025 para ekonom menilai posisi tawar Indonesia dalam perjanjian ini masih sangat lemah.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |