loading...
Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026. Foto: Dok Kejagung
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons penyerahan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pelaksanaan teknisnya dikomandoi Kejagung banyak mengenakan sanksi denda administratif terhadap pelaku pelanggaran izin kawasan hutan. Jika tidak mau membayar denda administratif, mereka dikejar dengan tindak pidana.
Hamdan Zoelva melihat langkah Satgas PKH yang pelaksanaan teknisnya dikomandoi Kejagung dalam mengedepankan denda administratif triliunan rupiah akan lebih membawa kemanfaatan lebih besar bagi negara maupun masyarakat.
Baca juga: Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya


















































