Melamar Lewat Chat, Bolehkah? Bagaimana Hukumnya?

5 hours ago 3

loading...

Mengkhitbah atau melamar lewat melalui chatting dibolehkan, mengkhitbah lewat tulisan atau kitabah disebutkan secara syari adalah sama dengan khitbah lewat ucapan. Foto ilustrasi/ist

Bolehkah melamar (meng-khitbah) seorang gadis melalui chat atau pesan di ponsel? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Beberapa kejadian di atas memang banyak terjadi di era digital saat ini. Dan kondisi tersebut tidak ditemukan peristiwa yang sama di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, sahabat, bahkan hingga di zaman tabi'in.

Artinya, banyak persoalan fikih di era sekarang yang tidak ada rujukan di jaman Nabi SAW dan sahabat. Karena itu, untuk memberikan kepastian hukummnya, para ulama masa kini menyandarkan pada kaidah fikih untuk menetapkan hukum atas amaliah atau kejadian saat ini. Kondisi ini ada yang menyebut sebagai fikih kontemporer .

Salah satu yang terjadi di masa kini adalah melamar atau meng- khitbah melalui chatting, media SMS atau Whatsapp seperti pertanyaan di atas. Akan tetapi masalah kontemporer seperti ini harus bisa dijelaskan secara fikih Islam.

Menurut Ustad M Shiddiq, mengkhitbah atau melamar lewat melalui chatting dibolehkan. Mengkhitbah lewat tulisan atau kitabah disebutkan secara syar'i adalah sama dengan khitbah lewat ucapan.

Kaidah fiqih menyatakan :

اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ

“Al-Kitabah ka al-khithab.” (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).

Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da'ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa'id Fiqhiyyah, hal. 52).

Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain, adanya irsyad atau petunjuk Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai dalam utang piutang. Ini tertuang dalam Surat Al-Baqarah [2] : 282.

Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. Referensinya ditulis oleh Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000. Hal ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.

Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat chatting, dengan SMS atau media sosial seperti WA berdasarkan kaidah fikih tersebut.

Baca juga: Apakah Wanita Boleh Melamar Pria dalam Islam?

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |