Membaca Dunia dengan Pancasila

7 hours ago 6

loading...

Arie Afriansyah. Foto/X @BI_Journals

Arie Afriansyah
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

SETIAP 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun, peringatan itu seharusnya tidak hanya membawa kita pada hafalan lima sila, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: dari realitas seperti apa Pancasila dilahirkan dan untuk menghadapi dunia seperti apa ia harus terus dihidupkan.

Pidato Bung Karno di hadapan BPUPK pada 1 Juni 1945 menunjukkan bahwa Pancasila bukan gagasan yang lahir di ruang hampa. Ia lahir dari pembacaan tajam atas realitas geopolitik Indonesia: negeri kepulauan yang majemuk, berada di persilangan dunia, pernah mengalami kolonialisme, dan harus membangun dasar bersama agar dapat hidup sebagai satu bangsa.

Karena itu, membicarakan Pancasila hari ini tidak cukup hanya menempatkannya sebagai dokumen sejarah atau simbol kenegaraan. Pancasila perlu dibaca sebagai kerangka nilai yang lahir dari pengalaman geopolitik Indonesia dan tetap relevan untuk memahami dunia yang kembali diwarnai perang, rivalitas negara besar, ketimpangan ekonomi, krisis iklim, dan disrupsi teknologi.

Dalam konteks itulah Pancasila dapat menjadi pandangan alternatif Indonesia dalam hukum internasional. Hukum internasional memang penting untuk menjaga ketertiban dunia, tetapi ia juga tidak pernah sepenuhnya bebas dari sejarah kolonialisme, dominasi negara besar, dan kompromi politik yang sering kali lebih menguntungkan pihak yang lebih kuat.

Pancasila dan Hukum Internasional

Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengguna pasif hukum internasional. Sebagai negara yang lahir dari perjuangan antikolonial dan hidup dalam keragaman, Indonesia memiliki dasar moral untuk menjadikan Pancasila sebagai bahasa etik dalam percakapan global.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi moral. Hukum internasional tidak boleh hanya menjadi teknik diplomasi atau instrumen kekuasaan, tetapi harus tetap diarahkan pada tanggung jawab manusia terhadap kehidupan, martabat, dan masa depan bersama.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi dasar bagi Indonesia untuk menolak penjajahan, apartheid, genosida, agresi, serta segala bentuk perendahan martabat manusia. Karena itu, ketika Indonesia berbicara tentang Palestina, krisis kemanusiaan, pengungsi, atau perang, sikap tersebut tidak semata-mata merupakan pilihan politik luar negeri, melainkan ekspresi nilai-nilai konstitusional dan Pancasilais.

Sila Persatuan Indonesia menegaskan pentingnya kedaulatan, keutuhan wilayah, dan integritas nasional. Dalam hukum internasional, nilai ini relevan ketika Indonesia menghadapi isu perbatasan, keamanan laut, klaim maritim, perlindungan sumber daya, serta penguatan posisi sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |