Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah

12 hours ago 3

loading...

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid merinci, sepanjang tahun 2025 telah diselesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset tanah senilai Rp23 triliun dari mafia tanah . Nusron merinci, sepanjang tahun 2025 telah diselesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus. Sebanyak 185 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah ditangani tersebut.

"Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada

Nusron Wahid juga meminta agar APH tidak ragu menginformasikan jika ditemukan oknum ATR/BPN yang menjadi bagian dari praktik tersebut. "Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian," tambahnya.

Menteri Nusron mengingatkan, pelaku mafia tanah kerap memanfaatkan informasi dan prosedur internal untuk melancarkan aksinya. Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi data dan pengawasan ketat.

Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?

"Jangan sampai Bapak/Ibu capek nyari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur seperti ini. Tapi yang paling penting adalah informasi," ungkapnya.

Dengan sinergi yang terus diperkuat, Menteri Nusron optimistis pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

(akr)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |