Otonomi Bikin Ekonomi Membaik, Revisi UU Pemda Picu Optimisme Daerah

10 hours ago 3

loading...

Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan, revisi UU Pemda picu optimisme daerah. Foto/istimewa

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Pemda merupakan inisiatif DPR. Tujuannya mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti, UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.

“Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, Competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, Rabu (26/11/2025).

Cheka mengungkapkan, pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah.

Baca juga: Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah

“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” kata Cheka.

Cheka mengatakan, saat ini Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure), adanya tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.

“Revisi UU Pemda diharapkan menjadi Solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” kata Cheka.

Baca juga: Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |