Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI

10 hours ago 6

loading...

Sejumlah narasumber Dialog Publik Tantangan Hukum di Era AI, yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Selasa (7/4/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan 2 Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Peta Jalan dan Etika artificial intelligence (AI) guna mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi digital AI. Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Irma Handayani mengakui saat ini belum ada regulasi yang mengatur AI.

Dia mengungkapkan hingga saat ini masih ditangani dengan regulasi yang bersifat sektoral seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu diungkapkannya pada Dialog Publik "Tantangan Hukum di Era AI", yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Selasa (7/4/2026) siang.

Dia menambahkan, pemerintah mengakui AI memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat. Namun AI juga memberikan dampak negatif seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, dan pengacauan informasi.

Baca juga: Pramono Minta Inspektorat Dalami Pengunggah Konten AI Parkir Liar di Kalisari: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan PPSU

Karena itu, bersama ahli-ahli tehnologi digital dari semua K/L termasuk Polri, pemerintah menyusun 2 RPerpres, yaitu tentang Peta Jalan dan Etika. "RPerpres ini lebih mengarah ke sosialisasi dan menyatukan langkah, sehingga tidak ada bentuk sanksi di kedua RPerpres itu," ujar Irma seraya mengakui adanya upaya untuk menyusun regulasi tunggal AI.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengemukakan adanya niat jahat dari sejumlah pihak yang memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital. “BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti fishing; deepfake: scam: malware; dan manipulasi data," ujarnya.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |