Pemungutan Suara Pilbub Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK

2 weeks ago 9

loading...

Ketua Tim Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto memberikan keterangan kepada media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada Pilkada Serang 2024. Putusan itu membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 70% suara.

Ketua Tim Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyatakan, partai koalisi pengusung siap mengikuti perintah MK. Sebagaimana diketahui, Zakiyah-Najib diusung oleh Partai Gerindra, PAN, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya dapat laporan karena sekarang saya masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang yaitu Gerindra, PAN, dan PKS dan lain-lain insyaAllah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," kata Yandri di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

MK dalam pertimbangannya memutuskan PSU karena Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) terlibat dalam aktivitas dukungan terhadap pasangan Zakiyah-Najib. Salah satunya adalah hadirnya video pernyataan dukungan kepala desa kepada pasangan calon yang juga merupakan istri Yandri.

Terkait hal itu, Yandri membantah. Menurut Yandri, saksi kepala desa yang dihadirkan dalam persidangan bersama Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak mengenal Yandri. "Jadi terlalu naif kalau dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan, baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa sudah 28 tahun ya, kan?" ucap dia.

Dia meyakini sebanyak 70% suara yang diperoleh pasangan calon Zakiyah-Najib merupakan suara rakyat. Menurutnya, banyak masyarakat Kabupaten Serang yang mengingini agar daerahnya terbebas dari korupsi.

"Artinya, saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten, Desa di Serang 70% kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat, karena memang tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakkan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga

MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN

Sebelumnya, Yandri Susanto membantah anggapan dirnya terlibat dalam aktivitas pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najis Hamas di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. Yandri menyebut kala itu ia belum menjadi menteri.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |