Perlu Peninjauan Kembali Data Satgas PKH agar Kebijakan Tak Rugikan Petani Sawit

10 hours ago 5

loading...

PUSTAKA ALAM menyerukan perlunya evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penguasaan lahan oleh Satgas PKH. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menyerukan perlunya evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) guna memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan transparan, akurat, dan berpihak pada keadilan sosial. Selain banyak lahan kosong, kajian terbaru mereka menunjukkan bahwa ratusan ribu hektare kebun milik petani sawit turut dimasukkan ke dalam data Satgas PKH.

Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya dugaan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Satgas PKH. "Selama ini Satgas PKH mengklaim dan melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa seluruh lahan yang dilakukan penguasaan kembali merupakan lahan milik perusahaan. Namun, temuan awal kami menunjukkan sekitar 614.235 hektare yang lahan sawit dikuasai kembali oleh Satgas adalah kebun sawit milik petani rakyat," ujar Zainal Arifin dalam keterangannya.

Baca Juga: Satgas PKH Kembalikan 3,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Dari total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Berdasarkan kajian awal, PUSTAKA ALAM mengidentifikasi sekitar 614.235 hektare merupakan kebun sawit milik petani rakyat yang ikut tercatat sebagai objek penguasaan kembali.

Data yang digunakan untuk analisis ini bersumber dari SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No. I sampai XXIII, Rekapitulasi Penyerahan Lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, dan laporan dari perusahaan sawit. Kajian tersebut memaparkan bahwa modus yang digunakan Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali. Padahal, di atas lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun, bahkan sebelum izin lokasi tersebut terbit.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |