PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

17 hours ago 7

loading...

SPMB Jakarta 2026 akan membuka program PMB Sekolah Swasta Gratis pada 15 Juni. Foto/BKHM.

JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) Jakarta 2026 akan membuka program PMB Sekolah Swasta Gratis. Berikut ini ketentuan dan jadwal pendaftaran program tersebut.

Melalui Program Sekolah Swasta Gratis ini, Pemprov DKI akan menanggung seluruh biaya sekolah mulai dari SPP, uang pangkal murid, dan iuran rutin tertentu yang diterima sekolah jenjang SD hingga SMA dan sederajat ini.

Baca juga: Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026

Dikutip dari akun Instagram @officialpmbdki, Selasa (9/6/2026), pendaftarannya nanti akan dilakukan secara offline atau langsung datang ke sekolah tujuan di masing-masing daerah. Orang tua atau wali calon murid baru bisa datang mulai tanggal 15-29 Juni 2026.

Pengumuman penetapan murid baru yang diterima akan dilakukan secara luring di sekolah tujuan pada masing-masing jenjang. Kemudian lakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026

Bagi calon murid yang sudah dinyatakan diterima di sekolah swasta tujuan namun tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PMB Sekolah Swasta Gratis lainnya.

PMB Sekolah Swasta Gratis 2026 di SPMB Jakarta ini dibuka dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama akan dibuka 70 persen dari total daya tampung pada 15 Juni. Lalu gelombang kedua dengan daya tampung 30 persen pada 8 Juli.

Ketentuan PMB Sekolah Swasta Gratis 2026

Berikut ini ketentuan yang perlu diketahui orang tua terkait program SSG di SPMB Jakarta 2026. Persyaratan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

1. Terdaftar dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.

2. Persyaratan dan data dukung terkait usia pada masing-masing jenjang mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

3. Calon Murid Baru (CMB) tidak terdaftar pada jenjang yang dituju dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terdaftar Pada Jenjang yang Dituju di Sekolah Lain dengan bermaterai cukup.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |