loading...
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menunda sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka. Foto/SindoNews/vitriana
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka hari ini. Kendati demikian sidang dengan agenda mediasi tersebut ditunda.
Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang berlangsung di Ruang Wiryono Projo Dikoro pada pukul 11.20 WIB.
Dalam gugatan tersebut, Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mantan wakil presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen Esemka.
Majelis Hakim dalam sidang dipimpin oleh Putu Gde Harladi, bersama anggota hakim Subagio dan Joko Waluyo. Aufaa hadir langsung di persidangan, didampingi oleh kuasa hukumnya Sigit Sudibdiyanto dan tim. Sementara itu, tergugat I Jokowi tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh kuasa hukum Irpan.
Sedangkan Tergugat II, Ma’ruf Amin, tidak hadir dan belum mengirimkan perwakilan. Sementara PT Solo Manufaktur Kreasi hadir melalui kuasa hukumnya.
Majelis Hakim menyatakan pemanggilan terhadap semua tergugat telah dilakukan secara sah dan patut. Namun karena Ma’ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda.
"Untuk itu karena pengadilan melakukan pangilan secara sah dan patut tapi hari ini (tergugat II) tidak hadir di persidangan majelis hakim akan mengambil sikap," ucap Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.
Menurut Putu, surat panggilan sudah dikirim ke alamat tergugat dan dipastikan telah diterima. “Persidangan ditunda, Kamis 8 Mei 2024, kepada pihak yang hadir di hari ini tidak lagi menunggu panggilan surat secara resmi,” jelasnya.
"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat II bersidang pada 8 Mei. Sidang ditutup," tandasnya.
(cip)