Pria Ini Dapat Transferan Nyasar Rp256 Juta dari Bank, tapi Menolak Mengembalikan Semuanya

4 hours ago 2

loading...

Seorang pria di Uni Emirat Arab mendapat transferan nyasar di rekeningnya dari bank setara lebih dari Rp256 juta. Namun dia menolak mengembalikan semuanya. Foto/Gulf News

ABU DHABI - Seorang pria di Uni Emirat Arab (UEA) tiba-tiba mendapat transferan nyasar di rekeningnya dari sebuah bank sebesar Dh57.000 (lebih dari Rp256 juta). Petugas bank bergegas menghubunginya untuk mengonfirmasi transferan uang itu sebagai ketidaksengajaan.

Namun, meskipun mengakui kesalahan pihak bank, si penerima hanya mengembalikan Dh20.000 (Rp89,8 juta) dan menahan jumlah yang tersisa.

Pihak bank kemudian menuntut pria tersebut ke Pengadilan Al Ain untuk Gugatan Perdata, Komersial, dan Administratif agar mengembalikan uang Dh37.000 (Rp166,3 juta) yang tersisa.

Baca Juga: Karyawan Bank Tak Sengaja Transfer Rp3,7 Triliun karena Tertidur di Atas Keyboard, Begini Nasibnya

Mengutip laporan Gulf News, Minggu (4/5/2025), pengadilan mengabulkan gugatan bank dengan memerintahkan tergugat mengembalikan sisa uang Dh37.000. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat membayar Dh3.000 (Rp13,4 juta) sebagai kompensasi atas apa yang disebut "kerugian material dan moral".

Laporan itu tidak merinci nama bank, pria yang menerima transferan secara tak sengaja, dan kapan insiden itu terjadi.

Pengadilan menemukan fakta bahwa tergugat telah mengambil uang penggugat secara tidak sah atau melawan hukum. Meskipun telah diberi tahu secara resmi, tergugat gagal hadir di pengadilan atau menunjuk perwakilan hukum.

Kerugian Material dan Moral

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa bukti-bukti dengan jelas mendukung kasus penggugat.

Terkait tuntutan kompensasi, pengadilan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang menyatakan bahwa kerugian yang disebabkan kepada pihak lain—jika kesalahan, kerusakan, dan sebab akibat ditetapkan—memerlukan kompensasi.

Pengadilan menemukan bahwa tindakan tergugat menyebabkan kerugian material, termasuk biaya dan upaya untuk mendapatkan kembali dana, dan kerugian moral, seperti stres dan kecemasan.

Akibatnya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kembali Dh37.000 dan tambahan Dh3.000 sebagai kompensasi. Tergugatjuga diperintahkan untuk menanggung semua biaya dan pengeluaran hukum yang terkait dengan kasus tersebut.

(mas)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |