loading...
Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten digerebek polisi. Foto/SindoNews
BANTEN - Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten digerebek polisi. Satu pelaku berinisial AW (37) pengelola produsen MinyaKita Ilegal ditangkap.
AW memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek MinyaKita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih. Ironisnya, produk yang dipasarkannya tidak memiliki memiliki SPPT SNI dan izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"AW adalah pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih,"kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, pelaku sudah beroperasi sejak 16 Januari 2025. Dalam sehari dia menggunakan bahan baku yang berupa minyak curah sebanyak 7 ton. "Itu bisa menghasilkan 800 karton/dus di mana per karton ya berisi 12 botol. Rinciannya itu 600 untuk MinyaKita 200 karton minyak Djernih,"tuturnya.
Selain itu, lanjut Wiwin, dalam pengemasannya pelaku juga telah melakukan pemalsuan. Setiap kemasan tertera 1 liter namun faktanya hanya 716 - 750 mililiter. "Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000," terangnya.
Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mendapati 114 dus MinyaKita dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk mengolah minyak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AW disangkakan pasar berlapis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya