loading...
Gelar haji biasanya umum dilakukan masyarakat kita sepulang dari melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci dan pada dasarnya hal itu tidak ada perintah dan tidak ada juga larangan. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah memakai gelar haji, sepulang dari menunaikan ibadah haji dari Tanah Suci? Gelar haji biasanya umum dilakukan masyarakat kita dan pada dasarnya hal itu tidak ada perintah dan tidak ada juga larangan. Kenapa demikian? Sebab hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak untuk riya’, takabur, atau kesombongan.
Memang, secara umum terjadi dua pendapat soal memberi gelar haji di depan nama seorang yang sudah berhaji. Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamdan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan bahwa panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. Dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah.
Selanjutnya, dalam buku kumpulan Fatwa Lajnah Daimah tersebut menegaskan bahwa Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –- beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca juga: Kebalikan Mabrur, Ini 5 Tanda Mardud Haji yang Tertolak
Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkan. Antara lain hal ini berdasarkan pendapat imam An Nawawi dalam buku al-Majmu',
Imam An-Nawawi mengatakan : boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh.
Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.
Penyematan gelar Haji juga sudah menjadi tradisi di sebagian masyarakat. Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji.


















































