Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan yang Diajukan Kuasa Hukum Jokowi

14 hours ago 7

loading...

Roy Suryo saat hadir di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2026). Foto/Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Roy Suryo menolak menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Joko Widodo ( Jokowi ) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2026). Penolakan dilakukan dengan alasan kuasa hukum Jokowi sebelumnya menolak Roy Suryo menjadi saksi ahli yang diajukan kuasa hukum penggugat.

Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo. Roy dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat.

Merespons kehadiran Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan keberatan karena Roy Suryo berperkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Menanggapi keberatan kuasa hukum Jokowi, hakim tetap mengizinkan Roy Suryo menjadi saksi ahli dan melanjutkan persidangan.

Baca Juga: Roy Suryo Pakai Kaus Bertuliskan Raja Jawa saat Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi di PN Surakarta

Saat sidang, kuasa hukum Jokowi mengajukan pertanyaan kepada Roy Suryo apakah pernah melakukan wawancara dengan dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan yang Diajukan Kuasa Hukum Jokowi

Merespons pertanyaan itu, Roy Suryo langsung merespons enggan menjawab. "Bapak kan keberatan. Saya jelek-jelek begini sudah sering hadir di persidangan, Bapak. Jadi kalau keberatan, ya saya juga otomatis keberatan untuk menjawab," kata Roy Suryo.

Karena Roy Suryo enggan menjawab, YB Irpan juga menolak atas keterangan yang diberikan Roy Suryo. "Oleh karena tidak bersedia untuk menjawab atas pertanyaan yang kami sampaikan, maka kami pun tidak akan menyampaikan pertanyaan atau minta pendapat, melainkan kami tetap menolak atas kehadiran Ahli dan menyatakan menolak atas segala keterangan yang disampaikan di persidangan. Terima kasih, nanti akan kami sampaikan di kesimpulan," ucapnya.

(zik)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |