loading...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar memberikan keterangan soal kasus chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Puluhan saksi dan ahli diperiksa sebelum penetapan empat tersangka kasus pengadaan chromebook itu pada Selasa (15/7/2025) malam.
"Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan ini telah berlangsung dua bulan sejak 20 Mei 2025, penyidik terus secara maraton melakukan upaya upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana yang sebagai tujuan dari penyelidikan itu sendiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Harli, penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian. "Dan hari ini tentu ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa secara maraton," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti
Harli mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dokumen hingga elektronik sebagai bahan analisis dan pendalaman kasus tersebut. "Penyidik dalam kurun waktu dua bulan ini terus melakukan upaya-upaya mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen, maupun barang bukti elektronik dari berbagai tempat dan semua itu tentu dibaca, dianalisis, didalami setiap keterangan atau informasi yang ada di sana. Oleh karenanya, setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki kesimpulan-kesimpulan terkait dengan proses penyidikan," ujarnya.