YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus

13 hours ago 8

loading...

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Isnur dipanggil sebagai saksi terkait laporan polisi model B kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diajukan TAUD sebelumnya.

"Pagi hari ini ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi informasi dari Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya pada wartawan, Selasa (9/5/2026).

Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut tak lepas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kasus Andrie Yunus. Khususnya, kaitannya temuan hasil investigasi yang telah dilakukan TAUD dalam kasus tersebut.

Baca juga: KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

"Kemarin kami menyerahkan permohonan pengajuan pemberhentian perkara di PN Militer di mana argumentasi kami juga kurang lebih sama, amar putusan dari Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan. Ini upaya kami mendorong penyelesaian kasus penyiraman Andrie Yunus bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai mandat KUHAP," tuturnya.

Sementara itu, Ketum YLBHI Muhamad Isnur menerangkan, pascaperistiwa yang dialami Andrie Yunus, TAUD membentuk tim investigasi dan peneliti untuk menemukan fakta-fakta di lapangan. Salah satunya dugaan adanya keterlibatan 16 pelaku di kasus Andrie, tak hanya oknum TNI, tapi juga melibatkan sipil.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |