1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

7 hours ago 3

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir total 1.332 entitas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat selama empat bulan pertama 2025. Foto/Ilustrasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memblokir total 1.332 entitas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat selama empat bulan pertama 2025. Dari total angka itu, mayoritas merupakan entitas pinjaman daring atau online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengakui, laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal terus meningkat.

“Angka itu mencakup 1.123 entitas pinjol ilegal , dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica atau Kiki di Jakarta.

Baca Juga: Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal

Adapun sejak Januari hingga April, OJK juga telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal ini. Dari jumlah tersebut, Friderica merinci sebanyak 1.899 datang dari keluhan pinjol ilegal, dan 424 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal alias investasi bodong .

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan seluruh entitas tanpa izin yang telah dilaporkan.

Lebih lanjut, Satgas juga melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran kanal komunikasi entitas ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk diblokir guna memutus akses ke calon korban.

Baca Juga: 90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

"Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak," jelas Friderica.

(akr)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |