MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem

7 hours ago 4

loading...

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar terpisah mulai 2029. Putusan MK tersebut direspons beragam berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan Perludem .

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menghormati putusan MK tersebut. "Ya, putusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi apa pun itu, ya final dan mengikat," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Sarmuji menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk tetap merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus oleh MK. Apakah, kata dia, DPR bersama pemerintah tengah merencanakan untuk melaksanakan perubahan atas undang-undang tentang kepemiluan.

Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal

"Putusan MK itu adalah objek dari gugatan tersebut, itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu atau membuat UU yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan tidak, bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujarnya.

Cegah Isu Pembangunan Daerah Tenggelam

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan tersebut. Konsekuensi putusan MK tersebut, keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Saya sangat mengapresiasi putusan ini, terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum nasional maupun daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," kata Teras Narang.

Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, kata dia, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain itu, juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari pemilihan umum nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya. Dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyebutkan, putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. "Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya."

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |