6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!

3 hours ago 1

loading...

Sebutan pemberian sesuatu yang berhubungan dengan akad nikah atau mahar dari calon suami kepada calon istri disebut dalam berbagai kosakata oleh Al-Qur’an. Ada enam istilah yang digunakan Al-Quran. Foto ilustrasi/ist

Dalam Al-Quran istilah maskawin tidak dengan kata Mahar , tetapi dengan beberapa istilah. Menurut Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah fiqih Indonesia, sebutan pemberian sesuatu yang berhubungan dengan akad nikah dari calon suami kepada calon istri disebut dalam berbagai kosakata oleh Al-Qur’an.

Ada enam istilah yang digunakan Al-Qur'an. Istilah-istilah tersebut adalah shadaq, nihlah, ujur, tawl, faridhah, qintar. Berikut penjelasannya :

1. Shadaq

Kata mahar yang paling populer dalam Al-Qur'an adalah shadaq atau shaduqat. Seperti dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 4:

وآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin pada wanita yg kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan pada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu sebagai makanan yg sedap lagi baik akibatnya”.(QS An-Nisa : 4)

Al-Qur'an tidak pernah membahasakan maskawin dengan kata mahar, melainkan menggunakan kata shaduqat, bentuk jamak dari kata shaduqah, shadaq atau shidaq.

Sedangkan istilah mahar ada dalam al-Hadis dan tradisi Arab setempat. Shadaq, serumpun dengan kata shidq (kebenaran, ketulusan, kejujuran) dan shadaqah (derma, pemberian). Artinya, bahwa maskawin yang diberikan kepada istri adalah bukti kejujuran, kesucian dan ketulusan cintanya terhadap gadis yang dinikahinya.

Al-Qur'an mengaitkan langsung antara kata shaduqat dengan kata al-nisa’ (istri) sebagai obyek yang mesti menerima maskawin, tidak kepada bapak atau walinya. Dari sini tampak bahwa maskawin yang dibahasakan dengan shaduqat oleh al-Qur’an punya makna sangat agung dan universal, sekaligus merevisi anggapan jahiliah Arab yang sampai hari itu berefek materialistik dan semena-mena memberlakukan kaum wanita dalam rumah tangga.

Baca juga: Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!

2. Nihlah

Kata lain yang bermakna mahar adalah nihlah. Meski nihlah disebutkan bersama dengan shadaq.

{وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا} [النساء: 4]

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya"

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |