Apa Hukum Memanfaatkan Barang Gadai? Simak Penjelasan Lengkapnya

19 hours ago 5

loading...

Praktek-praktek gadai (rahn) yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Foto ilustrasi/youtube

Hukum memanfaatkan barang gadai ini perlu dipahami oleh setiap muslim, supaya dalam prakteknya mampu menerapkan hukum Islam yang benar dan memang seharusnya diberlakukan.

Gadai atau al-rahn adalah suatu akad utang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang.

Praktek praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali.

Lantaran memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong.

Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok utang yang disebut dengan riba . Hal ini jelas-­jelas diharamkan oleh Islam.

Baca juga: Hukum Pinjol dan Dalilnya dalam Islam

Larangan Memanfaatkan Barang Gadai

Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'awun) bukan mencari keuntungan.

Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam keterangannya berikut:

وقال الشافعية كالمالكية إجمالا ليس للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة إلى أن قال..... فإن لم يكن الانتفاع مشروطا في العقد جاز للمرتهن الانتفاع بالرهن

Artinya, "Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berkata: secara global penerima gadai itu tidak boleh memanfaatkan barang gadaian, namun bila pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi syarat yang disinggung dalam akad, maka penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut ".

Meski begitu, ada sejumlah ulama yang menyebut jika memanfaatkan barang gadai itu boleh dilakukan apabila sesuai dengan aturan atau akad awal.

Penjelasan tersebut merujuk pada rumusan hukum yang disampaikan Syekh Abdur Rahman bin Muhammad dalam sebuah karyanya yang berjudul Alfiqhu Alal Madzahibil Arba'ah berikut:

ولكن الاكثر على أنه يجوز انتفاع المرتهن بالمرهون إذا أذنه الراهن بشرط أن لا يشترط ذلك في العقد لانه إذا شرطه يكون قرضا جر نفعا وهو ربا

Artinya, "Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai itu boleh bila mendapat izin dari orang yang gadai dengan aturan pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi persyaratan yang disinggung dalam akad, karena bila hal itu disinggung dalam akad, maka akan menjadi akad hutang yang menarik manfaat, padahal yang demikian itu adalah riba".

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika secara hukum Islam, pemanfaatan barang gadai ini adalah dilarang. Karena pemanfaatan tersebut dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba.

Pengambilan pemanfaatan menurut sebagian ulama lainnya, dibatasi pada pengambilan hasil untuk biaya
pemeliharaan dan perawatan, jika barang yang dijual adalah barang yang diperlukan untuk dipelihara dan
dirawat.

Baca juga: Hukum Gadai dalam Pandangan Islam, Bolehkah?

(wid)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |