Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan

3 hours ago 1

loading...

Aktor senior Atalarik Syach mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi rumah miliknya di Cibinong, Bogor, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Foto/Instagram Atalarik Syach

CIBINONG - Aktor senior Atalarik Syach mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi rumah miliknya di Cibinong, Bogor, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. Meski mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2000, hunian mewah Atalarik tetap dihancurkan.

Atalarik Syach mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya dan mempertanyakan legalitas tindakan eksekusi tersebut. Eksekusi tersebut dilakukan menyusul sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak 2015. Namun, Atalarik mempertanyakan legalitas eksekusi itu karena mengklaim memiliki sertifikat tanah yang sah.

Dalam keterangannya, Atalarik mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi konflik hukum yang panjang. Namun, ia merasa kecewa lantaran tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum proses eksekusi dilakukan.

"Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, gugatan pertama Pengadilan Negeri Cibinong ya," kata Atalarik di kawasan Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Rumah Atalarik Syach Hancur Lebur Akibat Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan

Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan

Foto/Instagram Atalarik Syach

Kuasa hukum Atalarik, Sanja, juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga hari eksekusi, kliennya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

“Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan,” jelas Sanja.

"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sanja menyoroti bahwa kasus sengketa tanah ini sebenarnya masih bergulir di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menilai tindakan eksekusi seharusnya ditunda hingga proses hukum benar-benar selesai.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |