loading...
Kepala BPJPH, menegaskan, seluruh produk hingga kosmetik wajib mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2026. Jika tidak mengantongi sertifikat tersebut, maka produk akan dikategorikan sebagai barang ilegal. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ), Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal menegaskan, seluruh produk hingga kosmetik wajib mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2026. Jika tidak mengantongi sertifikat tersebut, maka produk akan dikategorikan sebagai barang ilegal .
Adapun produk-produk yang wajib mengantongi sertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Tahun depan wajib halal, kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu, dalam rangka mengerti soal halal, karena UU Nomor 33 tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik, dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal," ujar Babe Haikal dalam media gathering di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Mulai Oktober 2026 Seluruh Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Sebagai pembatas Ia menegaskan, setiap produk yang mengandung unsur atau zat non halal wajib mencantumkan informasi pada produknya. Misalnya produk mengandung babi atau sejenisnya karena tidak bisa mengantongi sertifikat halal.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Babe Haikal menegaskan, Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha. Ia menyebutkan, hal ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas produk yang akan dikonsumsi masyarakat.
"Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan, jadi tidak main-main," sambungnya.