Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, 14 Orang Ditangkap

3 hours ago 3

loading...

Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online terkait sindikat Kamboja yang beroperasi di tiga lokasi di Tangerang, Banten. Sebanyak 14 orang ditangkap. Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online terkait sindikat Kamboja yang beroperasi di tiga lokasi di Tangerang, Banten. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut dengan peran berbeda. Mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT hingga admin perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresmob Bareskrim Polri terhadap aktivitas perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Baca juga: 66 Kepala SPPG Dipecat, Terlibat Judi Online hingga 'Hengki Pengki'

"Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026).

Wira mengatakan para tersangka mengelola operasional perjudian online, mulai dari pengelolaan teknis deposit, pembuatan konten video, hingga pemasaran melalui video dan siaran langsung.

"Perlu diketahui bahwa para pelaku ini mengelola situs judi online, berperan sebagai pengelola teknis deposit dan video, serta melakukan marketing atau pemasaran dalam bentuk video atau live streaming. Kegiatan tersebut dikoordinasi oleh admin sebagai pemilik situs," katanya.

Baca juga: Miris! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judi Online

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |