Berharap THR Jadi Pendongkrak Ekonomi Nasional

4 hours ago 1

loading...

Pemberian tunjangan hari raya (THR) memiliki dampak yang sangat positif bagi perekonomian. Foto/Dok Ilustrasi

JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya ( THR ) memiliki dampak yang sangat positif bagi perekonomian , seperti diungkap Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda.Menurutnya, pemberian THR dapat meningkatkan belanja masyarakat terutama kelas menengah dan menengah bawah.

Dengan daya beli masyarakat yang bergairah tentunya memberikan stimulus yang baik bagi perekonomian nasional."Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat," ungkap Huda dalam keterangannya.

"Pendapatan disposibel meningkat yang secara langsung akan meningkatkan belanja karena bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali," tambahnya.

Untuk diketahui, pemberian THR sendiri telah ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli agar bisa dilakukan perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," pungkasnya.

(akr)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |