Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena 'Travel Ban' AS oleh Trump, Indonesia Tak Masuk

8 hours ago 6

loading...

Daftar 43 negara yang jadi target kebijakan ‘travel ban’ AS oleh Presiden Donald Trump. Foto/Times of India

WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menargetkan warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari larangan baru untuk bepergian (travel ban) ke Amerika Serikat (AS).

Daftar negara target ini lebih luas daripada pembatasan yang diberlakukan selama masa jabatan pertama Presiden Trump, menurut pejabat AS yang mengetahui masalah tersebut.

Daftar rancangan rekomendasi yang dikembangkan oleh pejabat diplomatik dan keamanan mengusulkan “daftar merah" berisi 11 negara yang warganya akan dilarang keras memasuki Amerika Serikat. Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman, kata para pejabat tersebut yang dikutip New York Times, Minggu (16/3/2025).

Selain “daftar merah”, ada juga usulan “daftar oranye” yang artinya visa sangat dibatasi, dan juga “daftar kuning” yang berarti ada jeda 60 hari untuk mengatasi masalah.


Daftar Merah

1. Afghanistan

2. Bhutan

3. Kuba

4. Iran

5. Libya

6. Korea Utara

7. Somalia

8. Sudan

9. Suriah

10. Venezuela

11. Yaman

Daftar Oranye

12. Belarusia

13. Eritrea

14. Haiti

15. Laos

16. Myanmar

17. Pakistan

18. Rusia

19. Sierra Leone

20. Sudan Selatan

21. Turkmenistan

Daftar Kuning

22. Angola

23. Antigua dan Barbuda

24. Benin

25. Burkina Faso

26. Kamboja

27. Kamerun

28. Tanjung Verde

29. Chad

30. Republik Kongo

31. Republik Demokratik Kongo

32. Dominika

33. Guinea Khatulistiwa

34. Gambia

35. Liberia

36. Malawi

37. Mali

38. Mauritania

39. St. Kitts dan Nevis

40. St. Lucia

41. São Tomé dan Príncipe

42. Vanuatu

43. Zimbabwe

Berdasarkan data tersebut, Indonesia tidak masuk dafar negara yang jadi target kebijakan “travel ban” AS oleh pemerintah Trump. Artinya, warga negara Indonesia dipebolehkan memasuki Amerika.

Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas pertimbangan internal yang sensitif, memperingatkan bahwa daftar tersebut telah dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri AS beberapa minggu lalu, dan kemungkinan besar akan ada perubahan saat daftar tersebut sampai di Gedung Putih.

Para pejabat di kedutaan besar dan biro regional di Departemen Luar Negeri, serta spesialis keamanan di departemen lain dan badan intelijen, telah meninjau draf tersebut.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |