DJP Punya Aturan Baru, Saham Penunggak Pajak Bisa Disita

4 hours ago 2

loading...

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis mekanisme teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan resmi merilis mekanisme teknis mengenai penyitaan dan penjualan saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember lalu.

Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025

"Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).

Dalam beleid tersebut, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta Rekening Penampungan Sementara atas nama instansi untuk menampung aset sitaan.

Proses penyitaan dimulai dengan pemblokiran saham melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta perbankan. Negara memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan ini jika penanggung pajak abai terhadap kewajibannya.

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih belum melunasi utang beserta biaya penagihannya, maka Jurusita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan. Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Ada dari China hingga Indonesia

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |