GREAT Institute: BPRA Percepat Distribusi Tanah Rakyat

2 days ago 9

loading...

Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah, tetapi jika korporasi dan pemerintah membutuhkan tanah semuanya jadi mudah. Demikian pernyataan Anggota DPR Ahmad Irawan dalam FGD yang digelar Great Institute di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Ist

JAKARTA - Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah , tetapi jika korporasi dan pemerintah membutuhkan tanah semuanya jadi mudah. Demikian pernyataan Anggota DPR Ahmad Irawan dalam Focus GREAT Discussion (FGD) Pertanahan yang diselenggarakan Great Institute di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Hadir sejumlah nama penting yakni Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Dewan Penasihat GREAT Institute, Yagus Suyadi dari Bank Tanah, Ahmad Irawan dari Komisi II DPR, Agung Indrajit dari Otorita IKN, Budi Mulyanto dari IPB, Lilis Mulyani dari BRIN, Dewi Kartika dari KPA, Arwin Lubis yang merupakan aktivis pertanahan sejak tahun 1980-an, serta peneliti Great Institute Hendry Harmen.

Baca juga: Raja Antoni Sertifikasi Tanah Rakyat Polehan Malang usai Berjuang 24 Tahun

FGD dibuka dengan pembukaan dari Jumhur Hidayat yang menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah. “Ketimpangan kepemilikan tanah kita parah sekali. Indeks Gini penguasaan tanah mencapai 0,78. Ada satu orang menguasai jutaan hektare, sementara mayoritas petani justru tak punya lahan dan bekerja sebagai buruh tani. Di sisi lain, penggusuran terhadap tanah rakyat masih terus berlangsung,” ujar Jumhur.

Forum ini terbuka, egaliter, dan bebas, dengan semangat merdeka dalam riset dan dialog. “Mumpung presiden kita sekarang Pak Prabowo Subianto, presiden yang cerdas dan berkerakyatan,” katanya.

Menurut Anggota DPR Ahmad Irawan, ketimpangan kepemilikan tanah disebabkan peraturan dan distribusi kepemilikan berantakan. “Semua ini ekses dari hak negara untuk menguasai tanah. Peraturan dibuat sepihak dan ATR/BPN tidak punya otoritas penuh. Ada tanah yang masih masuk kawasan hutan, padahal masyarakat sudah menempati jauh sebelum republik ini berdiri,” ujarnya.

Dia menuturkan ada 2.350 desa yang secara legal berada di kawasan hutan dan warganya terus diperlakukan bak pendatang di tanah leluhurnya sendiri. “Kalau korporasi butuh tanah, pemerintah selalu memberi jalan. Tapi, kalau rakyat selalu serba sulit,” ucapnya.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |