loading...
Foto: Doc. Bapenda DKI Jakarta
JAKARTA - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar dengan memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan resmi berlaku mulai 8 April 2025, menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban masyarakat dan mewujudkan keadilan dalam pembayaran pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dengan insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. "Ini adalah langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, " ungkapnya.
Inilah deretan keuntungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang bisa Anda nikmati di tahun 2025.
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan sejumlah syarat yaitu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta; Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
Syarat lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Insentif pengurangan pokok pajak ini diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan yaitu pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0) dan pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:
PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.