Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah

9 hours ago 3

loading...

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akhirnya buka suara terkait kabar bahwa tiket kereta api (KA) mengalami kenaikan harga usai Lebaran 2025. Foto/KAI Daops 1 Jakarta

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akhirnya buka suara terkait kabar bahwa tiket kereta api (KA) mengalami kenaikan harga usai Lebaran 1446 Hijriah/2025.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada.

Dia menyebut, KAI menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau KA non subsudi.

"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).

Ixfan menyampaikan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket. Terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.

"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," ujarnya.

Ixfan menjelaskan, penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025 KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |